(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Rapat Koordinasi Tentang Perijinan dan Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan

Admin disdagperinkopukm | 21 Desember 2023 | 125 kali

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng I Gede Jaya Artana, S.E  bersama Pendamping Bidang Kelembagaan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Kabupaten Buleleng menghadiri undangan rapat koordinasi tentang perijinan dan pengawasan industri rumah tangga pangan yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng pada Kamis, 21 Desember 2023. 

Rapat dibuka langsung oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng Gede Suratanaya. PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan. Pada pertemuan tersebut disampaikan bahwa  produk unggulan Kabupaten Buleleng seperti kopi masih banyak yang belum mempunyai perijinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).  Untuk itu diharapkan mengadakan pembinaan secara berkala kepelaku usaha. Ketika olahan pangan tidak bagus dalam pengolahannya bisa menyebabkan keracunan pangan.  Keamanan pangan sangat penting bagi masyarakat. 

Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng juga menyediakan layanan fasilitasi untuk pembuatan perijinan NIB dan fasilitasi untuk pembuatan ijin PIRT untuk olahan pangan bagi para IKM dan pelaku umkm yang ada di Kabupaten Buleleng. Pendampingan tersebut dilaksanakan di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Kabupaten Buleleng. 

#PemkabBuleleng

#dagperinkopukm

#KerjaSekarangBersamaMajuJaya

#SalamMantap

#Buleleng

#BulelengBali

#BulelengBisa