Bidang Sarana dan Tertib Niaga Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng melaksanakan pengawasan ke SPBU. Hal ini dilaksanakan dalam upaya untuk meminimalisir adanya kecurangan dan perlindungan terhadap konsumen. Pada pengawasan hari ini, Selasa (3/3) didampingi langsung oleh Kepala Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng, bersama Kasi Pengawasan beserta staf.
Pengawasan dilakukan pada SPBU 54.811.14 yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Singaraja. Adapun yang menjadi perhatian pada pengawasan ini yakni:
Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa pompa BBM masih berada pada batas kesalahan yang diijinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5%.