Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Beranda/Berita/UPTD METROLOGI LEGAL LAKSANAKAN PEMANGGILAN WAJIB TERA ULANG DI DESA SEMBIRAN.
UPTD METROLOGI LEGAL LAKSANAKAN PEMANGGILAN WAJIB TERA ULANG DI DESA SEMBIRAN.
Admin disdagperinkopukm | 18 Mei 2022 | 125 kali
Pada Rabu 18 Mei 2022, petugas UPTD Metrologi melaksanakan koordinasi dan pemanggilan wajib tera ulang di Desa Sembiran Kec. Tejakula. Pelayanan tera ulang akan dilaksanakan kamis, 19 Mei 2022 bertempat di balai desa Sembiran.