Pada Selasa, 21 Februari 2023, Dinas Perdagangan, Perindustrian,
dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah ( Disdagperinkopukm) Kabupaten Buleleng
mengikuti pendampingan serta sosialisasi terkait Keterbukaan Informasi Publik dari
Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng
bersama dengan Komisi Informasi Provinsi Bali di Ruang Rapat Kantor DisdagperinkopUKM
Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa perlu adanya keterbukaan
dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan amanat
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan adanya UU No. 14 Tahun 2008, memberikan landasan
hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dalam rangka
mewujudkan serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan
negara.
Selain melakukan sosialisasi, Komisi Informasi juga
melakukan pengecekan terkait sarana dan pra sarana penunjang Keterbukaan
Informasi Publik, contohnya seperti adanya meja pelayanan, alur permohonan
informasi serta maklumat pelayanan.
Sehingga dengan adanya Keterbukaan Informasi Publik tersebut
dapat mewujudkan Good Governance dan dapat menghasilkan layanan informasi yang
berkualitas.
Turut hadir pada kegiatan ini Komisioner Komisi Informasi
Provinsi Bali, serta Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi,
Usaha Kecil Menengah beserta jajaran