Plt. Kepala Bidang Sarana Tertib Niaga Perdagangan Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng menghadiri rapat pembahasan Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Buleleng yang bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng (Sebelah Selatan Bagian Hukum), Selasa (23/12).
Pertemuan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng Putu Ariadi Pribadi. Turut hadir Kepala Dinas PUTR Kab. Buleleng, Kepala Dinas PMPTSP Kab. Buleleng, Kepala SatpolPP Kab. Buleleng, Kabag Hukum serta undangan lainnya.
Pembahasan ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya Instruksi Gubernur Bali No. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian sementara Izin Toko Modern Berjejaring. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan perangkat daerah terkait, bagian hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.
Asisten I Setda Buleleng menekankan agar disusun satu data lengkap Toko Modern Berjejaring yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng, dan instansi terkait segera menindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali 6/2025 sesuai bidang tugasnya. Sementara itu, Kadis PMPTSP menjelaskan proses perizinan Toko Modern yang ada dalam system OSS. Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan oleh Penyelenggara OSS, dan jika usaha tersebut telah ber NIB, datanya bisa didownload, kemudian dapat dilakukan pengawasan. Dasar hukum perizinan pada PP No 28 Tahun 2025 yaitu tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Tindak lanjut akan toko modern yaitu dengan memberikan sanksi administrative dengan membuat Perbub Insentif Disinsentif bagi pelaku usaha yang sudah berdiri, berizin namun melanggar ketentuan Perda 10/2013 ataupun Perda Tata Ruang (izin sebelum 2 Desember 2025). Namun jika setelah terbit , Instruksi Gubernur 6/2025, pelaku usaha berjejaring belum punya izin maka izinnya tidak bisa dikeluarkan.
Melalui pembahasan ini, diharapkan dapat mewujudkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta serta mampu menjawab kebutuhan dan dinamika pembangunan daerah.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali