(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Pelayanan Tera Ulang di Pasar Penuktukan, 141 UTTP Disahkan Tahun 2026

Admin disdagperinkopukm | 05 Mei 2026 | 187 kali

"Pelayanan Tera Ulang di Pasar Penuktukan, 141 UTTP Disahkan Tahun 2026"

Petugas UPTD Metrologi Legal melaksanakan kegiatan pelayanan tera ulang bagi para pedagang di Pasar Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Selasa (5/5). Kegiatan ini dipusatkan di Balai Desa Penuktukan dan mendapat antusiasme dari para pelaku usaha setempat.

Sebanyak 28 pedagang hadir untuk melakukan pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Dari hasil pelayanan, tercatat 141 unit UTTP yang terdiri dari 21 unit timbangan meja, 1 unit timbangan sentisimal, 2 unit timbangan pegas, 7 unit dacin logam, serta 110 buah anak timbangan.

Seluruh UTTP yang diperiksa telah melalui proses pengujian dan dinyatakan sah serta memenuhi standar metrologi legal untuk tahun 2026.

Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan pedagang, sehingga tercipta transaksi yang adil, transparan, dan melindungi kepentingan konsumen maupun pelaku usaha.

#PemkabBuleleng

#BulelengPaten

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali