(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Bidang STNP Fasilitasi Penerbitan SKPL Minuman Beralkohol bagi Pelaku Usaha di Buleleng

Admin disdagperinkopukm | 11 Mei 2026 | 251 kali

Senin, 11 Mei 2026 - Bidang Sarana Tertib Niaga Perdagangan melaksanakan kegiatan fasilitasi rekomendasi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C kepada sejumlah pelaku usaha yang berada di wilayah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pembinaan, pengawasan, serta pelayanan administrasi perizinan usaha guna memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun pelaku usaha yang difasilitasi dalam kegiatan tersebut yaitu:

1. PT. Coolinary Cooking yang beralamat di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

2. PT. Marsini Bali yang beralamat di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar.

3. Sumberkima Hill II yang beralamat di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.

4. PT. Bukit Sumberkima Lestari yang beralamat di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak.

Dalam pelaksanaannya, tim dari Bidang STNP melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi yang diajukan oleh masing-masing pelaku usaha, meliputi pemeriksaan dokumen perizinan, legalitas usaha, serta persyaratan pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, tim juga melaksanakan pemeriksaan lapangan secara langsung untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi usaha di lapangan.

Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk menilai kelayakan tempat usaha, kesesuaian lokasi, serta memastikan bahwa kegiatan usaha penjualan langsung minuman beralkohol Golongan B dan C dilaksanakan sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan yang telah dilaksanakan, seluruh pelaku usaha tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat diterbitkan Rekomendasi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C.

Melalui kegiatan fasilitasi ini diharapkan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, tertib, dan kondusif di Kabupaten Buleleng, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

#PemkabBuleleng

#BulelengPaten

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas 

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali