"Rapat Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Usaha Hiburan Malam di Kabupaten Buleleng"
Kamis, 4 Juni 2026. Rapat Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Usaha Hiburan Malam digelar dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor Buleleng, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut dibahas pentingnya peningkatan koordinasi antarperangkat daerah dan instansi terkait dalam pengawasan serta penegakan kepatuhan usaha hiburan malam terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Kepala Dinas Dagperinkop UKM Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa kewenangan dinas terkait usaha hiburan malam meliputi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, termasuk penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C sebagai salah satu persyaratan perizinan berusaha. Dalam pelaksanaannya, dilakukan pengecekan lapangan dan verifikasi persyaratan guna memastikan kesesuaian lokasi usaha, kelengkapan dokumen, serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum rekomendasi diterbitkan. Pengawasan juga dilakukan agar peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol berjalan sesuai ketentuan, termasuk penjualan hanya kepada konsumen berusia 21 tahun ke atas dengan menunjukkan kartu identitas sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2016.
Kepala BNN Kabupaten Buleleng menegaskan perlunya kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan usaha hiburan malam. Menurutnya, tempat hiburan malam merupakan salah satu lokasi yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi sehingga diperlukan pengawasan terpadu dari seluruh instansi terkait. BNN juga mendorong adanya sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, Kapolres Buleleng mengimbau agar seluruh pelaku usaha hiburan malam senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. Kepatuhan terhadap perizinan, ketertiban operasional, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat dinilai sangat penting untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Buleleng. Kapolres juga menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antarinstansi dalam pengawasan usaha hiburan malam, sehingga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan kepatuhan pelaku usaha di Kabupaten Buleleng dapat terus ditingkatkan.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebat