(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

FRAKSI - FRAKSI DPRD KABUPATEN BULELENG SAMPAIKAN PANDANGAN UMUM ATAS RANPERDA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2025 - 2045.

Admin disdagperinkopukm | 31 Juli 2024 | 322 kali

BULELENG - Kepala Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025 - 2045  yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng pada hari Rabu (31/07/2024). 

Empat Gabungan Fraksi DPRD Buleleng Sampaikan Pandangan Umum terkait  Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025 - 2045. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH serta dihadiri oleh Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.

Seluruh Fraksi menyatakan sepakat dan mendorong pembahasan Ranperda tersebut dapat segera dilakukan pembahasan pada agenda selanjutnya hingga dapat ditetapkan menjadai Peraturan Daerah. Gabungan Fraksi PDIP, Gerindara dan Demokrat Perindo yang disampaikan Kadek Sumardika sebagai juru bicaranya bahwa guna mencermati perkembangan dinamika dan kondisi permasalahan di Kabupaten Buleleng diperlukan upaya-upaya yang strategis yang terencana secara berkesinambungan yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berdimensi jangka panjang serta berorientasi pada upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Fraksi Partai Golkar menyampaikan sepakat untuk mendorong dan melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut sesuai dengan amanat konstitusi yaitu Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor, 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Dimana Daerah Sesuai Kewenangannya Menyusun Rencana Pembangunan Daerah Sebagai Suatu Kesatuan Dalam Sistem Perencanaan Nasional.

Selanjutnya Fraksi Partai Nasdem dalam pemandangan umumnya yang disampaikan oleh Made Sudiarta, SH menyatakan sepakat dan menyetujui pembahasannya dilanjutkan hingga ditetapkan menjadi Perda. Fraksi Nasdem juga menyampaikan usulan terkait dengan beberpa pasal yang berkaitan dengan evaluasi RPJP agar lebih melibatkan DPRD sebagai unsur Pemerintahan Daerah yang memiliki fungsi pengawasan di daerah sebelum penyampaian laporan kepada Gubernur Bali.

Sependapat dengan Fraksi lainnya, Fraksi Partai Hanura juga menyampaikan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda dimaksud dan mengingatkan kepada semua pihak agar adanya sebuah komitmen yang jelas dan bertanggungjawab dalam proses pelaksanaanya nanti serta perlu dipertimbangkan adanya reward, punishment dan sinergitas yang harmonis dari semua pihak yang terlibat, seperti yang disampaikan I Gede Arta Wijaya sebagi juru bicara Partai Hanura.

Selanjutnya dari berbagai usul, saran, masukan serta apresiasi yang disampaikan dalam pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Ranperda  tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 akan diberikan tanggapan oleh Bupati dalam agenda Rapat Paripurna selanjutnya.

#PemkabBuleleng

#BulelengBerbangga

#dagperinkopukm

#KerjaSekarangBersamaMajuJaya

#SalamMantap

#Buleleng

#BulelengBali