"Dinas Dagperinkopukm Kab. Buleleng Menghadiri Undangan Pengesahan Ranperda Pajak Dan Retribusi"
SIngaraja, 22 April 2026 - Sekretaris Dinas Dagperinkopukm Kab. Buleleng I Made Sudarmika mewakili kepala dinas Dagperinkopukm Kab. Buleleng guna menghadiri undangan Sidang Paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kab. Buleleng pada, Rabu (22/4).
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah resmi disepakati menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (22/4/2026). Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan yang telah dilakukan secara komprehensif dan sesuai aturan.
Perubahan regulasi ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah serta menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kebutuhan pembangunan. Selain itu, Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan sistem pajak dan retribusi yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara eksekutif dan legislatif demi mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Buleleng.