(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

DIDAMPINGI KABID PERINDUSTRIAN ,SEKDIS DAGPERINKOPUKM KABUPATEN BULELENG HADIRI RAPAT P3DN.

Admin disdagperinkopukm | 14 Maret 2022 | 173 kali

Pada Senin, 14 Maret 2022,Sekretaris Dinas DagperinkopUKM bersama dengan Kabid Perindustrian menghadiri rapat pembahasan mengenai program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui platform ‘Zoom Meeting’. Adapun yang dapat disampaikan adalah :


1. Rapat dihadiri peserta sekitar 320-an peserta, dengan narasumber dari 3 kementerian, yaitu Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Dirjen Bina Keuda Kemendagri, serta Kementerian Perindustrian. Dihadiri oleh unsur UKPBJ, Perindag, Bappeda, dan lain-lain pemerintah daerah di seluruh Indonesia.


2. Pada penjelasannya, para narasumber dari Kemendagri mengemukakan :

a. Agar Pemda melakukan percepatan P3DN;

b. Agar Pemda dapat membentuk Tim P3DN yang sekiranya dapat di-draft pada tanggal 18 Maret 2022, dan disampaikan di rapat dengan topik serupa pada pukul 13.30 wib di tanggal yang sama;

c. Agar Pemda mengalokasikan paling sedikit 40% dari belanja APBD-nya untuk pengadaan barang produk dalam negeri;

d. Agar pemda membentuk, mengelola, dan mengembangkan katalog elektronik lokal;

e. Agar SiRUP dapat diselesaikan 100% pada tanggal 22 Maret 2022;

f. Belanja daerah Jawa Bali (23,6% dari seluruh Pemda) memiliki pagu anggaran sebesar Rp217,8T pada APBD TA. 2022 atau sebesar 40,7% pengadaan barang/jasa lingkup Pemda.


3. Sedangkan Narasumber dari Pusa P3DN Kemenperin menegaskan :

a. Ada sanksi terhadap pelaku pengadaan barang/jasa terhadap pelanggaran TKDN-Tingkat Komponen Dalam Negeri, baik terhadap lembaga verifikasi, pejabat pengadaan, maupun penyedia, mulai dari tertulis hingga denda administratif, ataupun juga pemberhentian dari jabatan;

b. Dasar hukum P3DN adalah UU 14/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta Perpres 16/2018 Jo. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;


4. Sesi berikutnya diisi dengan tanya jawab mengenai teknis pembentukan Tim P3DN yang langsung ditanggapi dengan contoh dari Pemprov DKI Jakarta, serta beberapa hal lain interkoneksi antara SIPD, SiRUP, dan laporan P3DN Pemerintah Daerah. Hal-hal teknis juga akan dijelaskan pada rapat penyampaian progres P3DN pada hari Jumat, 18 Maret 2022.