(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan.

Admin disdagperinkopukm | 26 Mei 2025 | 45 kali

Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng, pada kesempatan ini diwakilkan oleh Fungsional Pengawas Koperasi Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng I Gede Arya Eka Mahardi menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Tunjung, pada hari, Senin (26/5/2025).

Musyawarah tersebut dihadiri oleh Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, Perbekel Desa Tunjung I Made Sadia beserta Perangkat Desa, Jro Bendesa Adat Tunjung, Ketua BPD Tunjung beserta Anggota, Ketua LPM Desa Tunjung, serta Undangan dari unsur Desa Adat, Ketua Tim Penggerak PKK, Direktur BUMDES, Perwakilan Kelompok-kelompok Wanita, beserta Tokoh-tokoh Lainnya Desa Tunjung.

Perbekel Desa Tunjung menyampaikan optimisme bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi pilar ekonomi baru bagi masyarakat. Dengan semangat gotong royong dan manajemen yang profesional, koperasi ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat Tunjung secara keseluruhan. 

Adapun hasil Musdessus yaitu sepakat untuk membentuk Koperasi Desa dengan nama "Koperasi Desa Merah Putih Tunjung" dengan jumlah keanggotaan pendiri adalah yang hadir pada saat Musdessus, dengan kemungkinan akan bertambah. Pengurus dan Pengawas sudah terbentuk dengan 5 Orang Pengurus dan 3 Orang Pengawas. Jumlah Besaran Simpanan Pokok sebesar Rp.100.000 dan Simpanan Wajib Rp.10.000 perbulan.

Usaha yang akan dilaksanakan Gerai Kebutuhan Masyarakat, Gerai Pemenuhan Kebutuhan Pertanian dan Perkebunan, Membeli dan Mamasarkan Hasil Pertanian dan Perkebunan, Pergudangan serta usaha-usaha di luar usaha yang sudah dilaksanakan oleh BUMDES, LPD serta Lembaga Usaha Lainnya yang ada di Desa Tunjung. 

Selanjutnya akan ditindaklanjuti terkait penyusunan Anggaran Dasar serta pemenuhan administrasi-administrasi yang diperlukan dalam pengajuan Akta Badan Hukum Koperasi ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

#KoperasiDesaMerahPutih

#MusdesKoperasi

#PemkabBuleleng

#BulelengPaten

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali