Sekretaris Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng Ariston Adhi Pamungkas, S.P, MEnvMan bersama dengan Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro menghadiri Pembahasan Lanjutan Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM Serta Pelindungan Produk Lokal di Ruang Rapat Setda Buleleng pada, Jumat 10 November 2023.
Kegiatan dipandu oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan beserta Tim Bagian Hukum, turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Bagian Ekbang Setda Buleleng. Dalam kesempatan ini di bahas pasal per pasal mulai dari rancangan pasal 33 hingga kepada rancangan pasal 83, atau sebanyak 50 pasal. Pembahasan dimaksudkan untuk mensinkronisasikan maksud dan tujuan pasal dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, serta juga meminta pendapat dari masing-masing OPD terkait implementasinya di masa mendatang, setelah ditetapkan menjadi Perda.
Berdasarkan hasil pembahasan, maka terdapat pasal-pasal yang disesuaikan redaksionalnya dengan memperhatikan serta memperhitungkan kaidah dan dampak hukumnya bagi para pihak. Diharapkan dengan adanya Perda ini, maka keberadaan UMKM di Kabupaten Buleleng dapat lebih berdaya, lebih berkembang, dan produk unggulan daerah dapat berjaya di negeri sendiri. Proses ini kemudian akan dilanjutkan dengan rapat bersama Pansus DPRD Kabupaten Buleleng sekitar 2 minggu dari pembahasan terakhir hari ini.
#PemkabBuleleng
#dagperinkopukm
#KerjaSekarangBersamaMajuJaya
#SalamMantap
#Buleleng
#BulelengBali
#BulelengBisa