Kamis, 23 November 2023
Sekretaris Dinas DagperinkopUKM Ariston Adhi Pamungkas, S.P, MEnvMan mewakili Kepala Dinas DagperinkopUKM hadir mengikuti Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng sebagai anggota. Rapat Dewan Pengupahan dipimpin langsung oleh Kadisnaker Kabupaten Buleleng, dan di hadiri oleh beberapa perwakilan OPD Kabupaten Buleleng selaju unsur pemerintah, unsur APINDO, unsur SPSI, dan unsur akademisi, serta wartawan media konvensional maupun media online.
Pada pembukaannya, Kadis Tenaga Kerja menyampaikan bahwa Provinsi Bali telah menetapkan UMP Provinsi Bali sebesar Rp2.813.672,00 pada Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor : 979/03-M/HK/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2024, sehingga perlu di tindaklanjuti oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Bali, paling lambat tanggal 24 November 2023 sudah di kirim ke provinsi.
Secara umum mengenai dasar hukum dan terminologi telah disepakati bersama, sehingga dapat dilanjutkan dengan perhitungan UMK berdasarkan formula perhitungan. Variabel-variabel yang digunakan adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, UMK tahun sebelumnya, konsumsi per kapita dan rata-rata konsumsi rumah tangga. Salah satu yang wajib disepakati oleh Dewan Pengupahan adalah nilai koefisien a (alfa = 0,10 sd 0,30), untuk menentukan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng.
Pada sesi diskusi, unsur APINDO dan unsur SPSI menyepakati alfa = 0,30, namun SPSI tetap berharap bahwa upah minimum tahun 2024 dapat mempertimbangkan kondisi hidup layak bagi para pekerja, belum lagi mengingat kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Hasil dari rapat Dewan Pengupahan ini kemudian akan dilaporkan kepada Penjabat Bupati Buleleng, dan juga disampaikan ke provinsi.
#PemkabBuleleng
#dagperinkopukm
#KerjaSekarangBersamaMajuJaya
#SalamMantap
#Buleleng
#BulelengBali
#BulelengBisa