UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pelayanan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di SPBU 54.811.04 Kel. Sukasada, Senin (9/3).
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengujian terhadap 8 unit pompa ukur BBM, yang terdiri dari 2 unit Pertamax Turbo, 2 unit Pertamax, 2 unit Pertamina Dex, dan 2 unit Pertalite. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh pompa ukur BBM masih berada dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), sehingga dinyatakan sah dan diberikan tanda tera sah untuk tahun 2026.
Pelayanan tera ulang ini merupakan bagian dari upaya UPTD Metrologi Legal dalam memastikan ketepatan takaran BBM serta memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali