Kegiatan Penertiban Pedagang Bermobil Seputaran Pasar Anyar Jl Diponegoro Singaraja. Kegiatan ini dilaksananan untuk Mendukung Surat Edaran (SE) Nomor 400.6.1/9548/S Tentang Kesiapsiagaan Pada Saat Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 Pada Point 7 Tentang Menjaga Ketentraman Dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan pada (23/12)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Polres Buleleng, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi UKM, PD Pasar, Sekretariat PPNS, dan Tim Trantib Satpol PP.
Dalam hal ini pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Team melaksanakan pembinaan bagi pedagang bermobil, agar tidak melaksanakan aktifitas jual beli di pinggir jalan karena mengakibatkan kemacetan serta di berikan Surat Berita Acara Teguran Lisan bagi pedagang bermobil, dan apa bila tindakan pembinaan ini tetap tidak diterima atau tidak dijalankan, maka pihak dari Satuan Polisi Pamong Praja akan mengambil tindakan tegas bagi pedagang bermobil yang melanggar.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali