(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

UPTD METROLOGI LEGAL LAKSANAKAN TERA ULANG RUTIN

Admin disdagperinkopukm | 13 September 2022 | 127 kali

Pada Selasa, 13 September 2022, UPTD Metrologi Legal melaksanakan pelayanan tera ulang di SPBU 54.811.07 Ds. Celukanbawang, Kec. Gerokgak dan Pertashop 5p.811.24 Banjar Dinas Tampas Kec. Banjar.

Pompa ukur yang diuji sebanyak 9 nozzlle. Jenis BBM : 2 unit Pertamax, 2 unit Pertalite, 2 Unit Solar, 2 Unit Pertamina Dex (SPBU 54.811.07) dan   1 Unit Pertamax (5P.811.24). Dilakukan pengujian volume dengan Bejana Ukur Standar 20 liter dengan kecepatan alir max 55 Liter/menit. Semua unit memenuhi Batas Kesalahan Yang Diijinkan yaitu +- 0,5% dari volume nominal.

Setelah lulus pengujian kemudian dibubuhkan dan disahkan dengan cap tanda tera sah 2022. Total Retribusi Rp. 1.000.000,-