(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

SEBANYAK 17 PELAKU UMKM DAN KESENIAN DI KABUPATEN BULELENG MENERIMA SERTIFIKAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Admin disdagperinkopukm | 24 Oktober 2024 | 92 kali

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng Dewa Made Sudiarta menghadiri Penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng pada hari, Kamis (24/10/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana didampingi Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Kepala Badan Riset Daerah dan Inovasi Daerah (Brida). Sebanyak 17 pelaku UMKM dan kesenian yang hari ini menerima Sertifikat HKI merupakan hasil dari upaya Brida Buleleng, pelaku UMKM dan pelaku kesenian untuk bersama-sama berperan aktif melengkapi dokumen persyaratan perolehan HKI. 

Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Buleleng saat ini menjadi trend yang sangat meningkat di kalangan para pelaku UMKM. Hal ini sejalan dengan program strategis Pemerintah Pusat dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku UMKM untuk menjamin keberlangsungan usahanya sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat. 

Selain itu Brida Buleleng telah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan membentuk sentra kekayaan intelektual yang terintegrasi dengan aplikasi Si Kual (Sistem Informasi Kekayaan Intelektual) yang berperan sebagai pusat informasi dan bimbingan bagi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan karya intelektual.

#PemkabBuleleng

#BulelengBerbangga

#dagperinkopukm

#KerjaSekarangBersamaMajuJaya

#SalamMantap

#Buleleng

#BulelengBali