Singaraja, 11 Maret 2026 - Konsultan Pendamping PLUT KUMKM Kabupaten Buleleng Bidang Kelembagaan memberikan layanan pendampingan perijinan usaha kepada tiga pelaku UMKM sebagai bagian dari upaya meningkatkan legalitas usaha serta memperluas akses pengembangan usaha bagi pelaku UMKM di Kabupaten Buleleng. Pendampingan ini bertujuan membantu pelaku usaha memahami proses pendaftaran perijinan usaha secara mudah melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Pendampingan diberikan kepada UMKM milik Kadek Marlitha dalam proses pengurusan perijinan usaha SPP-IRT sebagai persyaratan legalitas bagi produk pangan yang diproduksi. Selain itu, pendampingan juga diberikan kepada UMKM milik Juwita Jaein Samsu dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS agar usahanya memiliki legalitas resmi.
Sementara itu, UMKM milik Putu Megawati mendapatkan pendampingan terkait persiapan perijinan dan dokumen usaha sebagai syarat pengajuan akses pembiayaan ke Bank BRI. Melalui layanan ini diharapkan para pelaku UMKM dapat semakin berkembang, memiliki legalitas usaha yang jelas, serta memperoleh kemudahan dalam mengakses pembiayaan maupun program pemberdayaan UMKM lainnya.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali