(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Rapat Koordinasi Optimalisasi Layanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng

Admin disdagperinkopukm | 12 Februari 2024 | 132 kali

Sekretaris Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng Ariston Adhi Pamungkas, S.P, MEnvMan menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Layanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng pada Senin, 12 Februari 2024. 

Rapat di pimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  I Made Kuta S. Sos., didampingi oleh Sekretaris DPMPTSP dan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng serta dihadiri oleh para Sekretaris OPD terkait pelayanan publik di MPP Kabupaten Buleleng. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan bahwa adanya instruksi dari KemenpanRB untuk mengirimkan laporan dan ada masukan terkait dengan layanan publik, termasuk proses crosscheck ke lapangan. Apabila MPP dilaksanakan dengan baik, maka akan mendapatkan apresiasi. Di sampaikan kepada OPD terkait pelayanan publik di MPP agar tidak lagi melakukan pelayanan di OPD masing-masing, karena sesuai dengan instruksi KPK bahwa pelayanan publik di daerah hanya dilaksanakan oleh DPMPTSP sesuai Perpres 89 Tahun 2021. Pelayanan yang dilakukan di luar MPP, menjadi tanggung jawab Kepala OPD masing-masing. MPP merupakan skala prioritas nasional, dan pemerintah daerah harus tanggap, sehingga pelaksanaannya diharapkan berkelanjutan dan meningkat sepanjang waktu.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi BKPSDM menyampaikan perlu adanya penyamaan persepsi antar OPD mengenai status petugas layanan di MPP. Hal ini terjadi karena ada beberapa hal yang wajib dipertimbangkan oleh KDH, dalam hal ini Penjabat Bupati Buleleng. Kondisi di beberapa kabupaten/kota bervariasi, yang pada intinya adalah memberikan pelayanan publik di MPP secara terintegrasi. Perlu kitanya memperhatikan PermenpanRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan MPP.

Terkait ketersediaan sarana prasarana, Sekdis DPMPTSP menyampaikan :

1. Bahwa Pemkab Buleleng melalui DPMPTSP berusaha memenuhi kebutuhan sarpras MPP, sehingga OPD agar dapat berkomunikasi dengan DPMPTSP.

2. Mekanisme pelayanan publik per sektor merupakan tanggung jawab OPD, namun perlu di harmonisasi. Tidak boleh ada meja loket kosong, dan makan di meja pelayanan.

#PemkabBuleleng

#BulelengBerbangga

#dagperinkopukm

#KerjaSekarangBersamaMajuJaya

#SalamMantap

#Buleleng

#BulelengBali