Sidang Pendapat Akhir Fraksi-Faraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 diselenggarakan secara daring, Selasa (8/9). Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, dihadiri oleh Sekda Kabupaten Buleleng dan para pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng turut hadir secara virtual dari kantornya masing-masing. Setelah Pimpinan rapat membuka acara sidang, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan dari masing-masing Fraksi.
Enam fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun 2020 di Ruang Gabungan Gedung DPRD Buleleng. Adapun keenam fraksi tersebut diantaranya: dari raksi Partai PDIP, Gerindra, Demokrat dan Perindo dengan juru bicara yang ditunjuk yakni Ketut Mertiasa; sementara dari Partai Golkar ditunjuk Putu Gede; dari Partai Nasdem dibacakan oleh I Made Jayadi Asmara; dan Fraksi Partai Hanura dengan juru bicaranya I Gede Arta Wijaya.
Dari keenam pandangan Fraksi tersebut di atas, Fraksi Nasdem menyatakan tidak setuju melanjutkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah karena dana hibah tidak diakomodir oleh Pemerintah Daerah melalui TAPD. Untuk itu Fraksi Partai Nasdem meminta agar dana hibah tersebut bisa diakomodir atau dipasang kembali di Perubahan Tahun Anggaran 2020. Demikian juga pandangan dari partai HANURA yang menuntut agar dana hibah bisa diwujudkan dalam tahun anggaran 2020.
Karena ada dua Fraksi yang mengusulkan tidak setuju penetapan atas Ranperda ini, maka pimpinan rapat meminta persetujuan dengan Ketua Fraksi-Fraksi, sehingga disepakati untuk diadakan pembahasan sidang lanjutan/diulang besok Rabu (9/9) tegasnya. Dalam sidang hari ini, mewakili Kepala Dinas hadir Sekretaris Disdagperinkopukm secara daring di ruangannya.