Pada Selasa 22 Nopember 2022, Kepala UPTD Metrologi Legal dan staf BPKPD Bidang Penagihan Kab. Buleleng menerima kunjungan dari Disperindag Tabanan, BKD dan BPD Bali Cabang Tabanan.
Kunjungan kerja diterima di ruang rapat Dinas Dagperinkopukm pada jam 10.15 wita yang dihadiri oleh Kabid Kemetrologian Tabanan beserta staf, Kasubdit Pelayanan Pajak Daerah BKD Tabanan dan Kabid Dana dan Jasa BPD Bali Cabang Tabanan.
Kunjungan kerja dilaksanakan dengan pola diskusi semiformal yang membahas mengenai penerapan e retribusi baik dari segi dasar hukum, pola kerjasama dengan vendor dan BPD serta teknis di lapangan.
Kami sampaikan bahwa E-Retribusi di Buleleng adalah gerakan tim TP2DD untuk percepatan digitalisasi. Yang dimotori oleh BPKPD serta support vendor dan fasilitasi dari BPD Bali. Satu aplikasi e retribusi untuk retribusi di beberapa OPD yang menghasilkan retribusi.
Untuk penerapan E-Retribusi tera ulang pada masyarakat pedagang kecil, secara teknis dibantu oleh bendahara penerimaan dalam pembayaran melalui QRIS BPD.
Pada kesempatan ini juga untuk memperjelas cara penerapan di lapangan, kami running program dlm proses input tarif tera sampai tercetak skrd dan tanda bukti pembayaran.