(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

Admin disdagperinkopukm | 08 Juni 2026 | 223 kali

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng, Made Mira Tri Yulia Ida Yustisiana, bersama Kepala UPTD PLUT K-UMKM, Ida Ayu Pramanasari Pidada serta Pendamping PLUT KUMKM Mubayyinudin menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, melalui Zoom Meeting bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta perangkat daerah dan instansi terkait. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Senin (8/6).

Rakor dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan diikuti oleh pemerintah daerah se-Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (BAPANAS), Kementerian Perdagangan, Perum BULOG, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta instansi terkait lainnya.

Dari BPS menyampaikan bahwa kenaikan inflasi pada Mei hingga awal Juni 2026 masih didominasi oleh kelompok pangan, khususnya cabai merah, cabai rawit, bawang merah, tomat, dan beras. Penurunan produksi akibat cuaca ekstrem serta meningkatnya permintaan menjelang hari besar keagamaan menjadi faktor utama yang mendorong kenaikan harga komoditas tersebut. Sementara itu, Bali turut mengalami tekanan inflasi dengan kenaikan IPH sebesar 2,20%, terutama dipengaruhi oleh komoditas hortikultura.

Kementerian Pertanian menyampaikan strategi menghadapi dampak musim kemarau melalui langkah antisipasi, adaptasi, dan mitigasi. Antisipasi dilakukan dengan perencanaan musim tanam, penyediaan sarana produksi, dan penguatan infrastruktur air. Adaptasi difokuskan pada pengelolaan lahan hemat air, penerapan pola tanam adaptif, penggunaan varietas padi tahan kekeringan, serta pengelolaan tanah yang baik. Sementara itu, mitigasi dilakukan melalui program asuransi pertanian, manajemen risiko produksi, serta dukungan pemerintah berupa pompa air, irigasi, bangunan konservasi, dan benih bersubsidi untuk menjaga produktivitas pertanian selama musim kemarau.

Sementara itu Kementerian Perdagangan menyampaikan terkait dukungannya dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng serta komoditas terpilih . Menindaklanjuti hasil rakortas pada tanggal 4 Juni 2026, Dilakukan penyesuaian HET MINYAKITA dengan mempertimbangkan harga keekonomian minyak goreng saat ini (mulai bahan baku, biaya produksi, distribusi hingga biaya kemasan). Evaluasi harga beras dan telur, pemerintah terus bersinergi untuk optimalisasi instrument stabilisasi harga beras melalui penyaluran beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), Gerakan Pangan Murah hingga penyaluran bantuan pangan dan Kemendag telah berkoordinasi dengan BGN untuk meningkatkan penyerapan telur sebagai upaya untuk membantu menaikkan harga telur ayam ras di Tingkat peternak. 

Selanjutnya disampaikan sosialisasi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), Heny Rusmiyati dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan pentingnya kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026 bagi produk yang termasuk kategori wajib bersertifikat halal. Sertifikasi halal tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kenyamanan bagi konsumen, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.

Pelaku usaha, khususnya UMKM, diimbau untuk segera mempersiapkan proses sertifikasi halal agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum batas waktu yang ditetapkan. BPJPH bersama pemerintah daerah, pendamping proses produk halal, dan berbagai pemangku kepentingan terus mendorong percepatan sertifikasi halal serta memastikan pelaku usaha mampu menjaga konsistensi proses produksi sesuai standar Sistem Jaminan Produk Halal. Sosialisasi ini menegaskan bahwa sinergi seluruh pihak sangat diperlukan guna mendukung keberhasilan penerapan kebijakan wajib halal pada tahun 2026.

#PemkabBuleleng

#BulelengPaten

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebat