Pada Selasa, 5 April 2022, petugas UPTD Metrologi Legal melaksanakan kegiatan Pelayanan tera di SPBU 54.811.03 Penarukan, bertemu dengan pengawas SPBU Bp Nengah Mulada. Proses tera diawali dengan pemeriksaan visual dan identitas mesin. Kemudian dilakukan pengujian dengan bejana ukur standar 20 liter beberapa kali agar penunjukan volume stabil. Mesin pompa ukur bbm sudah memiliki ijin tipe dr Direktorat Metrologi. Dari pengujian yg dilakukan pompa ukur BBMdinyatakan memenuhi batas kesalahan yg diijinkan sehingga dibubuhkan cap tanda tera sah tahun 2022. Jumlah pubbm sebanyak 2 unit dengan jenis BBM pertamax.
Tidak hanya itu Melaksanakan pemanggilan wajib tera dan koordinasi tempat ke Desa Umejero dan Desa Busungbiu yang pelaksanaan tera ulangnya dijadwalkan tgl 6 dan 7 April 2022.