(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD atas Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat

Admin disdagperinkopukm | 29 Mei 2024 | 173 kali

Kepala Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si menghadiri rapat Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD atas Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang bertempat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng pada hari Rabu, 29 Mei 2024. 

Rapat dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara, SH serta dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH, Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng, Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya. Kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut yang merupakan Usulan dari Eksekutif yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat serta Perlindungan Mayarakat. Secara resmi telah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Buleleng melalui rapat Pimpinan dan Anggota DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. 

Adapun fraksi yang menyampaikan pendapatnya terkait dengan kedua Ranperda tersebut yakni fraksi Gabungan PDIP, Gerindra, Dan Demokrat Perindo yang disampaikan Wayan Masdana, S.E,  fraksi partai Golkar yang di bacakan oleh Ketut Dody Tisna Adi, fraksi  Partai Nasdem yang disampaikan oleh Made Sudiarta,S.H  serta fraksi Partai Hanura yang dibacakan oleh Gede Arta Wijaya. Anggota Dewan juga mendorong upaya-upaya pemerintah daerah dalam menyiapkan SDM dan Infrastruktur yang memadai sehingga hal tersebut sejalan dengan tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tersebut. Selanjutnya dari hasil persetujuan Kedua Ranperda tersebut akan segra dilakukan pembahasan pada tahapan pengambilan keputusan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Buleleng.

#PemkabBuleleng

#BulelengBerbangga

#dagperinkopukm

#KerjaSekarangBersamaMajuJaya

#SalamMantap

#Buleleng

#BulelengBali

Download disini