Singaraja, 29 Januari 2026 - UPTD Metrologi Legal bersama Bidang Sarana Tertib Niaga Perdagangan Dinas Dagperikopukm Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pemantauan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) sekaligus pemanggilan wajib tera ulang di sekitar wilayah Kota Singaraja. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan tertib ukur serta melindungi hak konsumen dan pelaku usaha.
Adapun perusahaan yang kami datangi menggunakan Alat Ukur Takar Timbang di antaranya :
1. PT. TUNAS HARAPAN lokasi Desa Pemaron
2. UD. ABON SAPI lokasi Desa Pemaron
3. UD. ARTA ASIH lokasi Desa Panji
4. PT. PEGADAIAN lokasi Jalan Ayani
5. CV. SALTREMA lokasi Jln. WR. Supratman, no.23
6. CV. FAJAR MULYA lokasi Jln. WR. Supratman, no. 73
7. UD. RAMA DEWA lokasi Jln. WR. Supratman, no. 64
8. PT. KUBU JATI lokasi Jln. WR. Supratman, no. 212
9. CV. MERTA BUANA lokasi Jln. WR. Supratman, no.6
10. MADE SULASTRI lokasi Jln. WR. Supratman, no. 1
11. CV. GUNUNG MAS lokasi Jln. Surapati
Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi jadwal Tera Ulang Timbangan yang wajib dilaksanakan setahun sekali, serta pemantauan UTTP berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban Tera Ulang dan menjamin keadilan dalam transaksi perdagangan.
Melalui kegiatan ini, UPTD Metrologi Legal dan Bidang Sarana Tertib Niaga tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya tera dan tera ulang UTTP dalam menjaga kepercayaan konsumen serta menciptakan iklim perdagangan yang adil dan transparan.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali