Dalam rangka menjamin kebenaran pengukuran serta melindungi hak konsumen dan pelaku usaha, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Musi, Kecamatan Gerokgak, pada Kamis (5/2).
Jumlah pedagang yang datang sebanyak 27 orang dengan rincian UTTP : 22 unit timbangan meja, 9 unit timbangan elektronik, 1 unit timbangan sentisimal dan 115 anak timbangan. UTTP yang dinyatakan memenuhi syarat kemudian dibubuhi tanda tera sah. Semua UTTP telah diuji dan disahkan tahun 2026.
Melalui kegiatan tera/tera ulang UTTP secara rutin, diharapkan seluruh pelaku usaha di Pasar Musi dapat lebih sadar akan pentingnya penggunaan alat ukur yang akurat dan bertanda tera sah, sehingga tercipta iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Buleleng.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali