RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BULELENG TERHADAP TIGA RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG
Admin disdagperinkopukm | 17 Maret 2025 | 147 kali
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng Dewa Made Sudiarta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng terkait Penyampaian Penjelasan Bupati Buleleng atas Ranperda Penyertaan Modal kepada PT. Bank BPD Bali, Ranperda PT Bank Buleleng 45, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase di Kabupaten Buleleng. Rapat paripurna dilaksankan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng pada hari, Senin (17/3/2025).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna. Turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Intansi Vertikal maupun pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah di Kabupaten Buleleng.
Pada sambutan Bupati Buleleng yang pada kesempatan ini dibacakana oleh Wakil Bupati Buleleng menyampaikan, bahwa pada masa Sidang II Tahun Sidang 2024-2025 telah di sampaikan 3 (tiga) rancangan peraturan daerah. Pengajuan atas 3 (tiga) rancangan peraturan daerah tersebut didasarkan pada penjelasan sebagai berikut:
- PT. Bank BPD Bali telah memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pendapatan asli daerah sehingga perlu didukung oleh pemerintah daerah melalui penambahan penyertaan modal daerah. Penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas bank pembangunan daerah bali dilaksanakan dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga dapat digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Buleleng.
- Keberadaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Kabupaten Buleleng perlu didorong untuk dapat lebih sejajar dengan bank-bank lain yang ada di Kabupaten Buleleng sebagai lembaga pelayanan publik dan image masyarakat terhadap keberadaannya diharapkan dapat lebih baik bahkan lebih dipercaya. Dengan perubahan nomenklatur sebagaimana amanat udang-undang, ini berarti dikuatkan pula peran PT. BPR Bank Buleleng 45 (PERSERODA) sehingga nantinya dapat meningkatkan ketahanan dan daya saingnya melalui optimalisasi kualitas pelayanan dan tata kelola perusahaan yang baik.
- Untuk menghadapi tantangan dalam sistem drainase di Kabupaten Buleleng seperti peningkatan banjir, genangan air, serta penyempitan dan pendangkalan sungai, danau, dan saluran, yang semuanya mempengaruhi kinerja drainase, maka diperlukan upaya pengelolaan sistem drainase yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang diatur dalam peraturan daerah.
Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pejadwalan rapat paripurna lanjutan, berupa pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Buleleng.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali