(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Pengecekan Minuman Beralkohol di Buda Bakery & Resto dan Mangrove Bay Hotel

Admin disdagperinkopukm | 30 Januari 2024 | 100 kali

Kepala Bidang Sarana dan Tertib Niaga Perdagangan Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng Ida Bagus Widia, SE bersama Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda Dewa Made Swarsawijaya, S.Sos dan Analis Perdagangan Putu Hari Yasa, S.E. melaksanakan pengecekan minuman beralkohol di Buda Bakery & Resto yang berlokasi di Desa Kalibukbuk dan Mangrove Bay Hotel yang berlokasi di Desa Sumberkima pada Selasa, 30 Januari 2024. 

Sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian Pemerintah terhadap peredaran minuman beralkohol, maka perusahaan berbadan hukum, perseorangan, atau persekutuan yang melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol yang diminum langsung ditempat wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL).

Dari hasil tinjauan lapangan telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan dan jenis minuman yang dijual dengan bukti pendukung berupa Berita Acara Pemeriksaan. Hasil pemeriksaan kedua tempat tersebut telah memenuhi syarat untuk diterbitkan Rekomendasi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C. 

#PemkabBuleleng

#BulelengBerbangga

#dagperinkopukm

#KerjaSekarangBersamaMajuJaya

#SalamMantap

#Buleleng

#BulelengBali