Sekretaris Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng I Made Sudarmika menghadiri kegiatan penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kabupaten Buleleng periode Januari s/d Nopember 2025. Penyerahan dilaksanakan di Lobby Rumah Jabatan Bupati Buleleng, pada Senin (24/11).
Sertifikat Kekayaan Intelektual diserahkan langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa. Turut hadir Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.
Penyerahan ini merupakan bentuk penghargaan dan upaya perlindungan hukum yang sah atas karya cipta, melestarikan budaya, dan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat. Sebanyak 34 sertifikat HKI yang diserahkan pada acara tersebut, yang terdiri dari hak merek sebanyak 20 KI, hak cipta sebanyak 10 KI, ekspesi budaya tradisional sebanyak 3 KI dan pengetahuan tradisional sebanyak 1 KI.
Sertifikat ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga bukti legalitas yang memperkuat kepemilikan dan memberikan nilai ekonomi. Penyerahan sertifikat HKI ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Provinsi Bali dan dan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memberikan perlindungan hukum atas karya intelektual sekaligus mendorong tumbuhnya inovasi, kreativitas serta meningkatkan nilai ekonomi bagi pelaku usaha.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali