Pada Selasa,29 Juni 2021 Seksi Tertib Niaga dan Seksi Pengawasan Sarana Tertib Niaga menindaklanjuti Hasil Temuan Loka POM Buleleng ke Pelaku Usaha dengan hasil sebagai berikut :
Dari hasil temuan loka pom berupa produk yang memajang /menjual produk pangan :
- No.Izin PIRT
kadaluwarsa
- yg tdk memiliki
Perizinan
Berusaha(PIRT)
- kemasan produk rusak
- Produk yg mengandung
Bahan Kimia Obat
(BKO)
- Produk kosmetik Tanpa
Izin Edar
Sesuai arahan / binaan Loka POM sudah semua di tindak lanjuti pelaku usaha baik dalam pengurusan izin berusaha,meretur dan memusnahkan produk yg kadaluwarsa sehingga tdk kami temukan lagi pruduk yg tanpa ijin edar maupun yg kadaluwarsa dipajang