(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Pendampingan Layanan ACTIVITY PLUT untuk Proses Perizinan NIB Melalui OSS dan Pengisian Data Self Declare sesuai PermenkopUKM RI Nomor 9 Tahun 2023

Admin disdagperinkopukm | 05 Desember 2023 | 177 kali

Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Putu Adi Swastika bersama Pendamping Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Kabupaten Buleleng melaksanakan Pendampingan  layanan ACTIVITY PLUT untuk proses perizinan NIB melalui OSS dan pengisian data self declare sesuai PermenkopUKM RI No. 9 Tahun 2023 yang bertempat di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Kabupaten Buleleng pada Selasa, 5 Desember 

Adapun hasil dari pendampingan ini sebagai berikut : 

1. NIB Koperasi telah berhasil diterbitkan melalui proses pendampingan yang dilakukan. Adapun NIB koperasi yang telah  sebanyak 3 koperasi. 

2. Pengisian data self declare telah selesai diinput sesuai ketentuan yang berlaku. Jumlah pengisian self declare sebanyak 4 Koperasi. 

3. Pendampingan 3 pelaku usaha untuk proses NIB dan telah berhasil menerima penerbitan NIB mereka yang didampingi oleh Pendamping PLUT KUMKM.

Pendampingan dilakukan untuk memfasilitasi koperasi dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses ini membawa manfaat signifikan karena mempermudah dan mempercepat perizinan usaha koperasi, mengurangi birokrasi yang berbelit, serta meningkatkan kepastian hukum bagi usaha koperasi tersebut. Kemudian  pengisian data self declare sesuai ketentuan PermenkopUKM RI No. 9 Tahun 2023 merupakan bagian penting dalam memenuhi kewajiban administratif koperasi. Dalam proses ini, pendampingan berperan dalam memastikan pengisian data dilakukan dengan benar dan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, tetapi juga membantu koperasi agar tetap beroperasi dengan legalitas yang jelas dan sesuai standar. Selain memberikan pemahaman yang lebih baik kepada koperasi terkait prosedur perizinan dan kewajiban administratif, pendampingan juga mampu meningkatkan kualitas dan keberlanjutan usaha koperasi. Dengan mendukung koperasi dalam memperoleh NIB dan memastikan pengisian data self declare dengan benar, mereka menjadi lebih terorganisir, meningkatkan daya saing, serta memberikan akses yang lebih baik terhadap dukungan dan peluang yang diberikan oleh pemerintah. Secara keseluruhan, pendampingan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi koperasi dalam memenuhi regulasi pemerintah, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi lokal.

#PemkabBuleleng

#dagperinkopukm

#KerjaSekarangBersamaMajuJaya

#SalamMantap

#Buleleng

#BulelengBali

#BulelengBisa