"Kegiatan Bidang STNP dalam Fasilitasi Rekomendasi Perizinan Pelaku Usaha Minuman Beralkohol"
Pada Rabu, 15 April 2026, Bidang STNP melaksanakan kegiatan fasilitasi rekomendasi kepada pelaku usaha di wilayah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis dalam rangka penerbitan rekomendasi perizinan usaha.
Fasilitasi pertama dilakukan terhadap pelaku usaha Thomas Jasman dengan jenis usaha pergudangan yang berlokasi di Desa Dencarik, Kecamatan Banjar. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, secara umum usaha tersebut telah memenuhi persyaratan, namun masih terdapat beberapa catatan perbaikan yang perlu ditindaklanjuti sebelum proses penerbitan rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG) dapat dilanjutkan.
Selanjutnya, fasilitasi dilakukan kepada pelaku usaha Berutz Bar (Restoran) yang beralamat di Jalan Gede Wangsa Nomor 2, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Hasil verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa pelaku usaha telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, sehingga layak untuk diterbitkan Rekomendasi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C.
Secara umum, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat mendukung tertib administrasi serta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku di Kabupaten Buleleng.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali