(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

DUKUNG TERTIB NIAGA, BIDANG STNP DINAS DAGPERINKOPUKM KAB. BULELENG MENGADAKAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN KEPADA PELAKU USAHA

Admin disdagperinkopukm | 07 Januari 2026 | 150 kali

Buleleng, 7 Januari 2026 - Bidang Sarana Tertib Niaga Perdagangan (STNP) Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan ke sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Buleleng, pada Rabu (7/1). Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi standar keamanan dan memenuhi ketentuan perundang-undangan. Selain itu, tim juga memfasilitasi permohonan rekomendasi gudang dan rekomendasi distributor Gas LPG 3kg sebagai bagian dari upaya menjamin tertib niaga dan perlindungan konsumen.

1. Melaksanakan kegiatan fasilitasi rekomendasi kepada pelaku usaha di wilayah Kabupaten Buleleng, yang terdiri dari :

  • Fasilitasi rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG) kepada pelaku usaha PT. Sinar Sosro Gunung Slamat yang beralamat di Desa Anturan, Kec. Buleleng
  • Fasilitasi rekomendasi Distributor Gas LPG 3 kg kepada pelaku usaha PT. Intaran Putra Sejahtera yang beralamat di Jl. Seririt-Gilimanuk, Desa Lokapaksa, Kec. Seririt 

Dari hasil verifikasi kelengkapan administrasi dan pemeriksaan lapangan, pelaku usaha telah memenuhi ketentuan untuk diterbitkan rekomendasi Tanda Daftar Gudang dan Rekomendasi Distributor gas LPG 3 kg.

2. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di beberapa pelaku usaha antara lain :

  • Indomaret berlokasi di Desa Tangguwisia, Kec. Seririt. Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan ditemukan produk dalam keadaan kemasan rusak.
  • Toko Agus berlokasi di Desa Temukus, Kec. Banjar. Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan ditemukan produk dalam keadaan kedaluwarsa.
  • Toko Mantari berlokasi di Desa Temukus, Kec. Banjar. Dari hasil pengawasan ditemukan menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Dari hasil temuan tersebut kami memberikan pembinaan agar produk kedaluwarsa dan produk rusak agar tidak dipajang dan segera diretur serta untuk rutin melakukan pengecekan masa kedaluwarsa dan mengajukan izin pengecer minuman beralkohol melalui OSS.

#PemkabBuleleng

#BulelengPaten

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali