(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Zoom Meeting Percepatan Pembentukan Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Buleleng

Admin disdagperinkopukm | 04 Juni 2025 | 106 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng, melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usah Kecil dan Menengah (DagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan Pemenuhan Dokumen Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.  Kegiatan diselenggarakan secara virtual di Ruang Aula PLUT KUMKM Kabupaten Buleleng pada, Rabu (4/6/2025). 

Acara dibuka oleh Kepala Dinas DagperinkopUKM Kabupaten BulelengDewa Made Sudiarta. Turut hadir Perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Sekretaris Forkomdes Kabupaten Buleleng, Koordinator TPP Desa Kabupaten Buleleng, Ketua Ikatan Notaris Kabupaten Buleleng serta diikuti secara daring oleh seluruh Perbekel/Lurah yang belum memproses akta pendirian Kopdes/Kel sebanyak 148 Desa/Kelurahan, Pendamping Lokal Desa se-Kabupaten Buleleng dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembentukan badan hukum koperasi sebagai bentuk tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih. Pemerintah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan kegiatan fasilitasi pemenuhan dokumen akta pendirian koperasi melalui pejabat Notaris untuk membantu percepatan proses akta pendirian Kopdes/Kel Merah Putih. 

Kadis Dewa Sudiarta, pada sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan badan hukum koperasi adalah langkah penting untuk penguatan kelembagaan ekonomi desa dan menjadi syarat utama agar koperasi dapat mengakses program-program pemberdayaan dan pembiayaan dari pemerintah. "Dinas DagperinkopUKM dengan Notaris akan terus melakukan koordinasi guna memfasilitasi penyusunan dan pemenuhan dokumen akta pendirian Koperasi Merah Putih di desa/kelurahan yang telah terbentuk melalui Mudes/Kel Khusus." Ujarnya. 

Selanjutnya, Ketua Ikatan Notaris Buleleng, menyampaikan kesiapan para notaris dalam mendampingi proses pembuatan akta pendirian dan memberikan informasi mengenai kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh desa. Diingatkan kembali kepada desa/kelurahan serta pendamping desa agar segera menindaklanjuti penyusunan dokumen sesuai panduan teknis, agar proses legalisasi tidak terhambat.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan fokus pada teknis penyusunan dokumen, jadwal pendampingan notaris, serta koordinasi lanjutan antar stakeholder. Dari kegiatan ini diharapkan dapat mempercepatan proses legalisasi koperasi merah putih di Kabupaten Buleleng. 

#KoperasiDesaMerahPutih

#MusdesKoperasi

#PemkabBuleleng

#BulelengPaten

#KerjaMantap

#KerjaCerdasIklhasTuntas

#DagperinkopUkm

#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa

#BulelengBali