Rabu (17/02) - Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DisdagperinkopUKM) Dewa Sudiarta beserta jajaran menghadiri Rapat Koordinasi tentang program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021yang diselenggarakan kementrian koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (KemenkopUKM RI) yang di hadiri deputi dan pimpinan KemenkopUKM RI , dan berserta Dinas yang menangani urusan koperasi dan UKM provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh indonesia yang dilaksanakan pada 16 Februari 2021,siang.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DisdagperinkopUKM) Dewa Sudiarta, Program BPUM akan dilanjutkan pelaksanaannya pada tahun 2021, yang saat ini sedang di susun petunjuk teknis BPUM pusat. BPUM tahun 2021, diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM atau bantuan sejenis di tahun 2020, pemerintah pusat akan menjaring usulan BPUM via online guna untuk menghindari penyebaran Covid-19 dan Bank penyaluran akan diperluaskan melalui Bank BPD masing- masing dan data realisasi bantuan dilaporkan ke pemerintah daerah.
KemenkopUKM RI mengharapkan setelah petunjuk teknis terbit, agar dilakukan sosialisasi, penjaringan usulan dan pencairan bertahap secara transparan dan akuntabel sehingga penerima bantuan tepat sasaran