Menindak lanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Menyikapi edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas DagperinkopUKM Kab. Buleleng melaksanaan kegiatan "Gerakan Buleleng Bersih Sampah" dari sampah plastik di wilayah KP. Kajanan, Kec. Buleleng yang dilaksanakan pada Jumat (9/1).
Gerakan Buleleng Bersih Sampah dilakasanakan sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah dengan cara Gotong Royong yang bertempat di Wilayah Kelurahan Kampung Kajanan tepatnya sekitaran kantor Lurah KP. Kajanan , Jl. Nangka, Jl. Imam Bonjol, sekitaran Masjid Jamik dan Jl. Salak.
Kepala Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng Dewa Made Sudiarta bersama seluruh pegawai ikut dalam kegiatan tersebut. Turut Lurah Kampung Kajanan beserta perangkat kelurahan, serta masyarakat setempat. Gerakan Buleleng Bersih Sampah dilakukan untuk membersihkan, merapikan, dan menjaga lingkungan dari sampah dan kotoran demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
Kegiatan tersebut bukan hanya sekadar aksi bersih-bersih, tetapi juga wujud kepedulian nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan tujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan mengurangi, mengelola, dan memilah sampah, terutama sampah plastik, dalam berbagai kegiatan gotong royong.
#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali