(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

UPTD METROLOGI LEGAL LAKSANAKAN TERA ULANG RUTIN.

Admin disdagperinkopukm | 08 Juli 2022 | 94 kali

Pada Jumat, 8  Juli 2022 UPTD Metrologi Legal melaksanakan pelayanan tera ulang di SPBU 54.811.08 Desa Kubutambahan, Pertashop 5P 811 22 Desa Bila, Pertashop 5P 811 19 Desa Bondalem,  Pertashop 5P 811 17 Desa Madenan.

 Pompa ukur yang diuji sebanyak 11 nozzlle. Jenis BBM : 7 unit Pertamax, 2 unit Pertalite, 2 Unit Dexlite. Dilakukan pengujian volume dengan Bejana Ukur Standar 20 liter dengan kecepatan alir max 45 Liter/menit. Semua unit memenuhi Batas Kesalahan Yang Diijinkan yaitu +- 0,5% dari volume nominal. Setelah lulus pengujian kemudian dibubuhkan dan disahkan dengan cap tanda tera sah 2022. Total Retribusi Rp. 1.230.000,-