(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

UPTD Metrologi Legal Buleleng Tera Ulang 12 Pompa BBM Di SPBU Seririt, Seluruh Nosel Penuhi Standar Akurasi

Admin disdagperinkopukm | 15 Juli 2026 | 185 kali

"UPTD Metrologi Legal Buleleng Tera Ulang 12 Pompa BBM Di SPBU Seririt,  Seluruh Nosel Penuhi Standar Akurasi"

Singaraja, 15 Juli 2026 - UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dagperinkop UKM) Kabupaten Buleleng terus memastikan ketepatan alat ukur di sektor perdagangan melalui pelayanan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (BBM).

Pada Rabu (15/7/2026), petugas UPTD Metrologi Legal melaksanakan tera ulang di SPBU 54.811.16, Jalan Surapati, Seririt, yang didampingi oleh Pengawas I Gede Suwartawan. Pengujian dilakukan terhadap 12 unit pompa ukur BBM, meliputi 2 unit Pertamina Dex, 2 unit Solar, 4 unit Pertalite, dan 4 unit Pertamax.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh nosel pompa ukur masih berada dalam batas kesalahan yang diizinkan sesuai ketentuan metrologi legal. Dengan demikian, seluruh pompa ukur tersebut dinyatakan sah dan telah memperoleh tanda tera tahun 2026.

Kegiatan tera ulang ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menjamin kepastian ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Melalui pengawasan dan pelayanan tera ulang secara berkala, masyarakat diharapkan memperoleh jaminan bahwa volume BBM yang diterima sesuai dengan yang dibayarkan, sehingga tercipta transaksi perdagangan yang adil, tertib, dan terpercaya.

#PemkabBuleleng
#BulelengPaten
#KerjaMantap
#KerjaCerdasIklhasTuntas
#DagperinkopUkm
#KitaHebatHebatHebatLuarBiasa
#BulelengBali