Berdasarkan Surat Persetujuan Bupati Buleleng Nomor : 000.2.4/134.1/Bid-BPKPD/VIII/2024, Tanggal 6 Agustus 2024 Tentang Pemusnahan Barang-barang Inventaris Milik Daerah Kabupaten Buleleng, Tim Penghapusan Kabupaten Buleleng melaksanakan pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng pada hari, Kamis (8/8/2024).
Diterima oleh Pejabat Penatausahaan Barang Made Suningsih, S.E., didampingi Pejabat Pengurus Barang Pengguna Komang Budiwartama, S.Sos, tim penghapusan Kabupaten Buleleng mengumpulkan dan melaksanakan pemusanahan barang berupa kursi kayu, gorden dan buku. Pemusnahan barang tersebut dikarenakan barang tersebut dalam kondisi rusak berat. Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penghapusan BMD merupakan kegiatan akhir dari pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai upaya untuk membersihkan pembukuan dan laporan Barang Daerah dari catatan atas Barang Milik Daerah yang sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan selalu memperhatikan asas-asas dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
#PemkabBuleleng
#BulelengBerbangga
#dagperinkopukm
#KerjaSekarangBersamaMajuJaya
#SalamMantap
#Buleleng
#BulelengBali