(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

GUNA MENCEGAH TIMBULAN SAMPAH PLASTIK DI PASAR RAKYAT, DAGPERINKOPUKM KABUPATEN BULELENG GELAR SOSIALISASI KEPADA PENGELOLA PASAR.

Admin disdagperinkopukm | 25 Mei 2022 | 127 kali

Pada Rabu,25 Mei 2022 Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkopukm) Kabupaten Buleleng didampingi Kepala bidang STN mengadakan sosialisasi tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) no.97 th 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai (PSP) dan Pergub No. 47 th 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.


Kegiatan yang di laksanakan di ruang rapat Kantor Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng ini dibuka oleh Kadis Dagprinkop UKM dan turut hadir Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) selaku narasumber serta pengelola Pasar rakyat di Kabupaten Buleleng dengan Tujuan dari sosialisasi ini adalah Memberikan pemahaman kepada pengelola Pasar rakyat tentang Pergub no.97 tahun2018 dan Pergub no.47 tahun 2019.


Agar pedagang di pasar rakyat dapat mengurangi penggunaan sampah plastik,dan jugaPedagang di pasar rakyat memilah sampah organik dan sampah non organik 


Dinas Lingkungan Hidup selaku narasumber menghimbau Setiap pengelola pasar rakyat wajib untuk menyediakan sarana prasarana pengelolaan sampah yang memadai (tong sampah)