(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Pengecekan Minuman Beralkohol di Easy Visa Mart yang berlokasi di Dusun Tegal Sumaga, Desa Tejakula

Admin disdagperinkopukm | 21 Mei 2024 | 188 kali

Kepala Bidang Sarana dan Tertib Niaga Perdagangan Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng Ida Bagus Widia, SE bersama Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda Dewa Made Swarsawijaya, S.Sos dan Analis Perdagangan Putu Hari Yasa, S.E. melaksanakan pengecekan minuman beralkohol di Easy Visa Mart yang berlokasi di Dusun Tegal Sumaga, Desa Tejakula pada hari Selasa, 21 Mei 2024. 

Sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian Pemerintah terhadap peredaran minuman beralkohol, maka perusahaan berbadan hukum, perseorangan, atau persekutuan yang melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol yang diminum langsung ditempat wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL).

Dari hasil tinjauan lapangan telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan dan jenis minuman yang dijual dengan bukti pendukung berupa Berita Acara Pemeriksaan sehingga telah memenuhi syarat untuk diterbitkan Rekomendasi Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKP B dan C).

#PemkabBuleleng

#BulelengBerbangga

#dagperinkopukm

#KerjaSekarangBersamaMajuJaya

#SalamMantap

#Buleleng

#BulelengBali