(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Mengikuti Visi Gubernur Bali, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali Adakan Rapat Secara Virtual Melalui Meeting Zoom

Admin disdagperinkopukm | 06 Oktober 2020 | 101 kali

Selasa (06/10) -sejalan dengan Visi Gubernur Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menyangkut tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan diatur dalam PERDA No.10 Tahun 2019 maka BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua telah menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi terkait Anugrah Paritrana Award tahun 2020 secara virtual melalui Zoom Meeting.

Wakil Gubernur (Wagub) Bali dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya kegiatan ini yaitu untuk persiapan Pemprov. Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali untuk ikut dalam proses pelaksanaan program ketenagakerjaan ini, untuk itu kita persiapkan calon kandidat dari Provinsi, Kabupaten/Kota, dari perusahaan, Usaha Kecil Menengah, sehingga segera kita dapat teruskan kepada Tim Penilai.

Wagub juga menjelaskan bahwa dari tahun 2017 kita dari Bali selalu mendapat peringkat, seperti dalam katagori perusahaan besar dalam tahun 2017 diperoleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, dalam tahun 2018 diraih oleh The Mulia Resort & Villas Bali dan tahun 2019 kembali diraih oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. Maka dari itu Wagub Bali meminta kesiapan kita semua di tahun 2020 untuk bisa meraih Anugerah Paritrana Award tahun 2020.

Dalam hasil rapatnya ,Asisten 1 Setda Prov. Bali menyimpulkan hasil rapat yaitu, Kita semua agar secara konsisten melakukan pendampingan dan penguatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ketenagakerjaan, ini bisa terwujud bila ada kolaborasi dan sinergi antara Pemda, baik Provinsi dengan Kabupaten/Kota dengan Asosiasi, Pengusaha termasuk Federasi Serikat Pekerja untuk saling mendukung, sehingga program usaha maju dan terwujudnya kesejahteraan bersama bisa kita wujud nyatakan.

Lanjut,Untuk memahami tugas masing - masing, baik Tim 9 (Sembilan) Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, beliau mohon agar dilakukan langkah - langkah koordinasi dengan epektif, sisa waktu lagi 3 (tiga) bulan, yaitu Oktober, Nopember dan Desember bisa kita siapkan dengan sebaik - baiknya. Kalau Kabupaten/Kota masih memerlukan Surat Edaran, Instruksi Bupati atau Wali Kota, tentang BPJS Ketenagakerjaan, agar Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota ikut memberikan masukan kepada pimpinannya masing - masing imbuhnya.

Tidak hanya itu,Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi UKM agar terus melakukan sosialisasi, sehingga setiap ada tumbuh usaha kecil menengah yang mengurus ijin Koperasi maupun UMKM diwajibkan kepesertaannya sebagai BPJS Ketenagakerjaan, dengan demikian sejak awal kita bisa bangun usaha ini dalam rangka mensejahterakan kita semua. Ditegaskan pula walaupun dalam kondisi Covid-19 kita terus melakukan koordinasi, komunikasi dengan Tim 9 maupun Kabupaten/Kota sehingga seluruh rangkaian proses Penilaian Anugerah Paritrana Award tahun 2020 ini bisa kita lakukan dengan sebaik - baiknya.