Dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop UKM) Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si pantau Langsung ke PKL dan Ritil modern untuk memberikan arahan penerapan PPKM Darurat sesuai SE Bupati Buleleng No. 1638/COVID-19/VII/2021 pada 5 Juli 2021 siang.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop UKM) Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Made Sudiarta mengatakan bahwa ia memberi kan arahan penerapan PPKM Darurat ke pengelola Carrefour ,clandys ,KFC ,dan ke PKL dan rumah makan dan pengelola dan pedagang sudah memahami dan siap menerapkan SOP penerapan PPKM Darurat terkait penerapan prokes ketat, jam tutup operasional, kunjungan maksimal dan lain lain.