(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Persyaratan pengajuan IUMK di masing-masing Tempat Usaha

Admin disdagperinkopukm | 15 Desember 2015 | 1995 kali

syarat Permohonan IUMK ke KELURAHAN/KECAMATAN/PTSP yang ditunjuk dengan melampirkan berkas sebagai berikut :

1. Surat Pengantar dari RT/RW terkait lokasi usaha

2. KTP,Kartu Keluarga, dan Pas Foto 4 x6 (2 lembar)

3. Mengisi formulir yang memuat : nama,Nomor KTP,Nomor telepon, alamat dan Kegiatan Usaha, sarana yang digunakan, Jumlah modal usaha dan NPWP.

Download disini