(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Persyaratan pengajuan IUMK di masing-masing Tempat Usaha

Admin disdagperinkopukm | 08 Maret 2021 | 452 kali

syarat Permohonan IUMK ke KELURAHAN/KECAMATAN/PTSP yang ditunjuk dengan melampirkan berkas sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar dari RT/RW terkait lokasi usaha
  2. KTP,Kartu Keluarga, dan Pas Foto 4 x6 (2 lembar)
  3. Mengisi formulir yang memuat : nama,Nomor KTP,Nomor telepon, alamat dan Kegiatan Usaha, sarana yang digunakan, Jumlah modal usaha dan NPWP.

 

Download disini