Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
“Menyongsong Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan di Kabupaten Buleleng”
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan alasan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih perlu cepat dan melibatkan banyak kementerian/lembaga. Untuk pembentukan Kopdes Merah Putih ini, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng Dewa Made Sudiarta menyampaikan bawah Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi masyarakat. Ini sebagai momentum menjadikan Kopdes merah putih sebagai poros penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa/kelurahan. "Tujuan utama dibentuknya Kopdes ini yaitu meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat Desa serta mengembangkan potensi-potensi ekonomi lokal di Desa Kayu Putih" Ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Buleleng, melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usah Kecil dan Menengah (DagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng telah selesai melaksanakan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebanyak 148 Koperasi yang terdiri dari 129 Desa dan 19 Kelurahan.
sumber: https://disdagperinkopukm.bulelengkab.go.id