(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Tingkatkan Transformasi Koperasi Melalui Pemanfaatan Teknologi Digital dan Penerapan SAK-EP Di Kabupaten Buleleng

Admin disdagperinkopukm | 07 Oktober 2025 | 360 kali

Tingkatkan Transformasi Koperasi Melalui Pemanfaatan Teknologi Digital

dan Penerapan SAK-EP Di Kabupaten Buleleng


Dalam rangka meningkatkan transformasi koperasi menjadi modern melalui pemanfaatan teknologi digital dan penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP), Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Koperasi melaksanakan kegiatan Diklat Teknis Perkoperasian di Kabupaten Buleleng.  Kegiatan dilaksanakan di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Kabupaten Buleleng, Selasa (7/10).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng Dewa Made Sudiarta. Turut hadir Plt. Kepada Bidang Koperasi Hadi Setiadi, Ketua Dekopinda Kabupaten Buleleng I Nengah Tenaya dan Narasumber dari Lembaga Pelatihan Berbasis Kompetensi (LPK) Naynau Jasa Utama I Gede Indra Dewa Putra. Bimtek ini akan berlangsung selama 2 hari, dimulai dari tanggl 7 s/d 8 Oktober 2025. Peserta diklat berjumlah 30 orang yang berasal dari Pengurus Koperasi di Kabupaten Buleleng. 

Pada sambutannya Kadis Dewa Sudiarta menyampaikan bahwa, diklat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital pengurus dan anggota koperasi agar dapat beradaptasi dan mengelola koperasi secara efisien di era digital. “Melalui pelatihan ini diharapkan dapat membantu koperasi bertransformasi dari sistem konvensional menjadi berbasis teknologi, sehingga layanan koperasi menjadi lebih efisien, tepat waktu, akurat, terkelola dengan baik, dan transparan” Ujarnya.

Diklat Teknis Perkoperasian ini adalah pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi pengurus dan pengelola koperasi dalam menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dan memanfaatkan teknologi digital untuk menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan sesuai dengan regulasi terbaru, yaitu Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2024. Pelatihan ini mencakup pemahaman SAK EP, perbedaan dengan standar lama (SAK ETAP), serta strategi penerapan dan penggunaan sistem digital untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelaporan keuangan koperasi. 

Melalui Pelatihan ini diharapkan peserta dapat mempelajari konsep dasar SAK-EP, penggunaan perangkat lunak akuntansi, serta strategi keamanan data dalam sistem keuangan digital, sehingga koperasi dapat lebih adaptif dan modern dalam pengelolaan keuangannya, sehingga dapat mempermudah dalam penyusunan laporan keuangan koperasi.

sumber: https://disdagperinkopukm.bulelengkab.go.id