Bidang Sarana Tertib Niaga dan Perdagangan (STNP) Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan fasilitasi rekomendasi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C kepada sejumlah pelaku usaha yang berada di wilayah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembinaan, pengawasan, serta pelayanan administrasi perizinan usaha guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fasilitasi tersebut diberikan kepada beberapa pelaku usaha, yakni PT. Coolinary Cooking yang berlokasi di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, PT. Marsini Bali di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Sumberkima Hill II di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, serta PT. Bukit Sumberkima Lestari yang beralamat di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Bidang STNP melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi yang diajukan oleh masing-masing pelaku usaha. Verifikasi tersebut meliputi pemeriksaan dokumen perizinan, legalitas usaha, dan berbagai persyaratan pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain pemeriksaan administrasi, tim juga melaksanakan pengecekan lapangan secara langsung untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi usaha yang ada di lokasi.
Pemeriksaan lapangan dilakukan guna menilai kelayakan tempat usaha, kesesuaian lokasi, serta memastikan bahwa kegiatan usaha penjualan langsung minuman beralkohol Golongan B dan C telah memenuhi standar dan aturan yang ditetapkan pemerintah. Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam menciptakan tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan, seluruh pelaku usaha tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sehingga layak untuk diterbitkan Rekomendasi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C.
Melalui kegiatan fasilitasi ini, Dinas Dagperinkopukm Kabupaten Buleleng terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang optimal, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat serta pelaku usaha. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, tertib, dan kondusif di Kabupaten Buleleng, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
sumber: https://disdagperinkopukm.bulelengkab.go.id