(0362) 32143
disdagperinkopukm@bulelengkab.go.id
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Penataan, Pembinaan dan Penyuluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Singaraja

Admin disdagperinkopukm | 08 Juli 2025 | 161 kali

"Penataan, pembinaan, dan penyuluhan pedagang kaki lima (PKL) di Singaraja"

Penataan, pembinaan, dan penyuluhan pedagang kaki lima (PKL) merupakan upaya terpadu untuk mengatur, memberdayakan, dan memberikan informasi kepada PKL. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan usaha yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi PKL, serta menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan kota. 

Penataan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, baik bagi PKL maupun masyarakat umum. Penataan dalapat dilaksanakan melalui pengaturan lokasi, penertiban, dan relokasi jika diperlukan. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas usaha PKL melalui berbagai program, seperti pelatihan, bantuan modal, dan penyediaan sarana prasarana. Sementara itu, penyuluhan bertujuan untuk memberikan informasi terkait peraturan, hak dan kewajiban PKL, serta berbagai hal yang berkaitan dengan kegiatan usaha mereka. 

Kepala Bidang Sarana dan Tertib Niaga Perdagangan Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng Ida Bagus Widia bersama Staf Teknis mengikuti kegiatan Peninjauan Lapangan Pedagang Kaki Lima serta Rakor penataan, pembinaan dan penyuluhan PKL di seputaran Jalan Abimanyu Singaraja dan seputarannya. Kegiatan dilaksanakan di Lokasi Kawasan PKL Jalan Abimanyu pada hari, Kamis (26/6/2025). 

Kegiatan diawali dengan peninjauan kondisi dilapangan dan ditemukannya adanya sampah disekitar pedagang kaki lima (PKL) serta kondisi lapak dagangan tidak tertata rapi sehingga kelihatan kumuh. Selanjutnya dihimbau kepada pedagang agar segera sampah dibersihkan dan menata kembali tempat berjualannya agar terlihat bersih dan rapi. 

Selanjutnya dilaksanakan dengan rapat di kantor Lurah Banyuasri dengan agenda rencana permohonan pengelolaan PKL di Jalan Abimanyu. Untuk diketahuai bahwa wilayah PKL di Jalan Abimanyu terbagi menjadi 2 yaitu untuk di sebelah barat taman merupakan bagian dari Banjar Adat Banjar Tegal sedangkan sebelah timur merupakan bagian dari Banjar Adat Banyuasri.

Adapun tujuan rapat tersebut yaitu agar pengelolaan PKL di Jalan Abimanyu dialihkan dari awalnya dikelola oleh Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng dialihkan ke Banjar Adat Banjar Tegal dan Banjar Adat Banyuasri. Atas usulan tersebut diberikan masukan agar Banjar Adat Banjar Tegal dan Banjar Adat Banyuasri mengirimkan surat ke Pemkab Buleleng memohon pengelolaan PKL di Jalan Abimanyu tersebut.

Penataan, pembinaan, dan penyuluhan pedagang kaki lima (PKL) merupakan upaya terpadu yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur, memberdayakan, dan memberikan informasi kepada PKL. Secara keseluruhan, upaya penataan, pembinaan, dan penyuluhan PKL bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, meningkatkan kesejahteraan PKL, serta menjaga ketertiban dan keindahan kota. Penataan PKL yang baik juga dapat memberikan dampak positif pada perekonomian daerah dan citra kota. 

sumber: https://disdagperinkopukm.bulelengkab.go.id